Masuk
PPI Al Iman Muntilan
Public Legal

Public Legal

Penghapusan Akun

Halaman ini menjelaskan cara mengajukan penghapusan akun, data apa yang dihapus, dan data apa yang mungkin tetap disimpan karena kewajiban operasional atau hukum.

Diperbarui: 2 Juli 2026

Akses Publik

Halaman ini bisa dipakai untuk peninjauan Google Play dan dibagikan ke pengguna.

Cara Mengajukan

  • Kirim permintaan melalui email dukungan yang tercantum di halaman ini.
  • Sertakan nama akun, alamat email login, dan hubungan dengan santri atau unit kerja.
  • Jika diminta, lakukan verifikasi identitas sebelum penghapusan diproses.

Data yang Dihapus

  • Akses akun dan sesi login.
  • Profil akun yang terhubung langsung ke permintaan penghapusan.
  • Token notifikasi dan preferensi perangkat yang terikat pada akun tersebut.
  • Data operasional non-esensial yang memang dapat dihapus tanpa mengganggu kewajiban lain.

Data yang Mungkin Tetap Disimpan

  • Catatan transaksi, pembayaran, atau audit yang wajib dipertahankan untuk kepatuhan akuntansi dan hukum.
  • Log keamanan atau riwayat teknis yang diperlukan untuk investigasi penyalahgunaan.
  • Data yang sudah dianonimkan atau dipisahkan dari identitas akun bila proses penghapusan penuh tidak dimungkinkan.

Dampak Penghapusan

  • Akses ke aplikasi akan dihentikan untuk akun yang dihapus.
  • Riwayat yang masih wajib disimpan tidak lagi dapat digunakan untuk login.
  • Permintaan penghapusan tidak menghapus catatan yang harus disimpan oleh lembaga sesuai kewajiban administrasi atau hukum.

Waktu Proses

Permintaan akan diproses setelah verifikasi identitas selesai. Waktu penyelesaian dapat berbeda tergantung jumlah data yang terhubung dan kewajiban retensi yang berlaku.

Kontak

Untuk memulai penghapusan akun, hubungi tu@pesantrenaliman.or.id.